AKREDITASI BAN-PT PROGRAM STUDI Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada Sumber: PANDUAN AKREDITASI BAN-PT P E N D A H U L U A N Akreditasi merupakan persyaratan yang sudah menjadi tuntutan eksternal, baik pelanggan maupun pengguna lulusan (karena beberapa institusi mempersyaratkan calon pegawai untuk melampirkan sertifikat akreditasi prodi dalam proses rekrutmen mereka) Akreditasi merupakan salah satu tahap dan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) secara keseluruhan. AKREDITASI UU No. 2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 Ayat 22 Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Perubahan pada Sistem Pendidikan Nasional Sejak Tahun 2003 Perkembangan pada Sistem Pendidikan Nasional sejak 2003: Dari akreditasi sukarela menjadi akreditasi wajib Dari akreditasi program studi menjadi akreditasi program studi dan perguruan tinggi Dari badan penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib Dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk Emerging challenges Pasal 10 – Permendiknas No. 28/2005 Pelaksanaan akreditasi pada program dan/atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 Semua program dan/ atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (Pasal 16) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN UU Sisdiknas No.